Mengingat, Peraturan, dan Atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (SK Kemenkumham) Republik Indonesia No. AHU-00.AH.00.00.2022 tanggal 5 Oktober 2022, telah diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah dari Bahasa Kebahasa Tertentu. Bahwa penerjemah akan mentaati menurut kebenaran yang sesunguhnya, menterjemahkan Surat-surat yang diberikan kepada penerjemah, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, dan tidak perpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas penerjemah.


























