Mengingat, Peraturan, dan Atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (SK Kemenkumham) Republik Indonesia No. AHU-00.AH.00.00.2022 tanggal 5 Oktober 2022, telah diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah dari Bahasa Kebahasa Tertentu. Bahwa penerjemah akan mentaati menurut kebenaran yang sesunguhnya, menterjemahkan Surat-surat yang diberikan kepada penerjemah, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, dan tidak perpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas penerjemah.
Mengapa Memilih Kami?
TENAGA AHLI PROFESIONAL
Penerjemah Resmi Dan Bersertifikat
Kami didukung tenaga penerjemah profesional, berpengalaman dengan dasar sertifikat dari pemerintah yang tidak diragukan lagi bahwa kami orang-orang terpilih. Dan dengan keahlian bahasa masing-masing kami ciptakan hasil semaksimal mungkin dan yang terbaik demi kepuasan customer / klien, tanpa mengurangi, merubah atau apapun yang bersifat pelanggaran hukum.
TEKNOLOGI MODERN
Perangkat Pendukung Yang Modern
Penerjemahan berbantuan komputer adalah suatu bentuk terjemahan yang dilakukan penerjemah manusia dengan menggunakan perangkat lunak komputer yang dirancang khusus untuk mendukung dan memfasilitasi proses penerjemahan. Walaupun memiliki konsep serupa, penerjemahan berbantuan komputer tak dapat disamakan dengan terjemahan mesin. Untuk segala sesuatu agar menghasilkan yang terbaik kami didukung teknologi canggih sesuai kebutuhan.
TEAM OPERASIONAL
Delevery & Pick Up Services
Tim Profesional kami yang Berpengalaman, Jujur dan bertanggung jawab, Familiar area jakarta dan sekitarnya, Terpercaya tanpa tindakan yang merugikan kepentingan Customer / Klien kami.
JASA PENTERJEMAH DOKUMEN
Jenis Dokumen Pribadi ?
Jenis dokumen pribadi yang kami terjamahkan seperti. Sertifikat, Ijazah, Raport, KTP, Akta Nikah, Akta Cerai, Surat Keterangan, Tesis, Akta Lahir, Diploma, Transkip Nilai, SIM, SKCK, Surat Kematian, Kartu Keluarga, dan Lain-lain.
Jenis Dokumen Perusahaan?
Jenis dokumen perusahaan yang kami terjemahkan seperti. Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Dokumen Tender, Perjanjian Sewa Bangunan, Peraturan Perusahaan / SOP, Kerjasama kontrak / Nota Kesepakatan / MOU, Akte Jual Beli, Laporan Tahunan, Akta Notaris, Akta Pendirian Perusahaan, Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang dan Lain-lain.