Notaris adalah pejabat umum yang proses pengesahannya dilakukan di hadapan Notaris. Profesi notaris, dijabat oleh orang-orang dengan lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi resmi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum.
Terdapat tiga jenis layanan jasa legalisasi notaris :
– Legalisasi Sesuai Asli.
– Legalisasi Waarmerking.
– Legalisasi di Hadapan Notaris.
Perbedaan Legalisasi di Hadapan Notaris dan Waarmerking terdapat pada proses legalisasi itu sendiri.
Fungsi Legalisir Notaris Berdasarkan Jenisnya
Notaris dalam kewenangannya untuk akta Legalisasi, diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, dimana Notaris berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Legalisasi Sesuai Asli.
Legalisasi dapat dilakukan di Copy Dokumen asli atau hasil terjemahan, hal itu tergantung regulasi dari setiap kedutaan.
Waarmerking.
Notaris akan mendaftarkan dokumen/surat kedalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Para pihak telah menandatangani dokumen/surat tersebut sebelum dibawa ke Notaris.
Legalisasi di Hadapan Notaris.
Notaris juga dapat membacakan atau menjelaskan isi dari dokumen tersebut di hadapan para pihak sebelum para pihak menandatanganinya.