Selain Jasa Penerjemah Tersumpah Kami Menyediakan Jasa Legalisir/Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di Kementerian Agama Republik Indonesia. Legalisir Buku Nikah dan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di Kementerian Agama Digunakan Untuk Keperluan Mendaftarkan Pernikahan, Mengurus Visa, Atau Ingin Membawa Keluarga Untuk Tinggal Diluar Negeri.
Persyaratan dan Prosedur
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
- Buku Nikah Asli (Suami Istri)
- Fc KTP dan Paspor (Suami Istri)
- Fc Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan, Sebanyak 3 (tiga) Rangkap
- Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
* Surat Kuasa bermaterai
* Fc KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
- Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta, Lobi kementerian Agama RI.
- Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen.
- Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
- Pemohon mendapatkan buku nikah, Skbm yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kami siap membantu bagi anda yang berada diluar kota yang tidak ada watuk pengurusan legalisir dokumen anda, tidak perlu datang ke Jakarta untuk Legalisir Buku Nikah dan SKBM di Kementerian Agama, untuk dokumen asli cukup anda kirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat kami yang tertera di halaman kontak kami.
Kami memproses dokumen Anda dengan cepat dan aman tidak perlu khawatir karena dokumen Anda terjaga kerahasiaannya dengan kami.

